Kamis, 22 September 2016

PENDONOR DAN RESIPIEN GINJAL BEDA AGAMA




PENDONOR DAN RESIPIEN GINJAL BEDA AGAMA




NAJIT ABDULLAH
20150660023
D3 KEPERAWATAN
UIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2016


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu
Puji Syukur Atas Kehadirat Allah swt, atas segala rahmat dan karunianya sehingga makalah ini dapat diselesaikan  tepat pada waktunya. Makalah ini mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa dan masyarakat
Makalah ini berjudul pendonor dan resipien ginjal beda agama dan hukum menurut pandangan islam.
Dalam kesempatan ini saya ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi teman-teman, dosen dan masyarakat saya mohon maaf dan saya juga dengan terbuka menerima setiap kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak supaya isi makalah ini semakin bermutu.
Surabaya, 26 maret 2016

Penulis,





ii

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………….ii
DAFTAR ISI……………………………...iii
BAB I PENDAHULUAN………………….1
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI…………….,,2
2.1 Al qur’an
2.2 As sunah
BAB III GAMBARAN UMUM…………..3
BAB IV PEMBAHASAN…………………4
BAB V PENUTUP………………………..5
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA…………………….6



iii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Dalam dunia medis, donor  berarti orang yang menyumbangkan darah atau organ  kepada orang lain dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan. Ulama fikih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama manusia yang amat membutuhkan. Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk kemudaratan atau yang merugikan manusia.
Menyelamatkan nyawa orang lain adalah salah satu bentuk pemeliharaan terhadap ad-daruriyyat al-khamsah (lima kebutuhan pokok) yang dituntut oleh syariat Islam. Berkaitan dengan darah hasil bekam, ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Abu Tayyibah, tukang bekam Nabi SAW, sengaja meminum darah hasil bekam dari Nabi SAW dengan tujuan mendapatkan berkah dari darah tersebut. Padahal Nabi SAW melarang untuk meminumnya. Menurut Mazhab Hanafi, larangan tersebut disebabkan darah hasil bekam tersebut sudah diletakkan sebelumnya dalam sebuah bejana, sehingga darah itu sudah terpisah dari tubuh.

1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah ”transplantasi dan resepien beda agama”

1.3  TUJUAN
Agar perawat dapat memberikan organ orang muslim kepada orang muslim dan non muslim kepada nonmuslim.


1

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Al qur’an
1.Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
2.2 As sunah
2.Hadits Rasulullah:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: ”Tidak di perbolehkanadanya bahayapada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR.  Ibnu Majah).










2

BAB III
GAMBARAN UMUM OBYEK PENULISAN
transplantasi adalah suatu hal yang di perbolehkan baik itu di lakukan di masa pendonor masih hidup ataupun sudah meninggal baik muslim maupun non muslim , akan tetapi kebolehan tersebut bukanlah suatu kebolehan yang bersifat mutlak tanpa syarat melainkan ada ketentuan –ketentuan yang harus di perhatikan.  




















3






BAB IV
PEMBAHASAN
1. Transplantasi Organ
Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor.
Transplantasi  organ adalah proses pendonoran organ tubuh  kepada orang yang membutuhkan organ tersebut demi menunjang hidupnya. Orang yang mendonorkan organnya disebut pendonor dan orang yang menerimanya disebut resipien. Sebenarnya tujuan dari transplantasi organ ini baik, yaitu menunjang hidup sang resipien. Biasanya organ tubuh yang didonorkan adalah jantung, ginjal, dan mata.
Fatwa- Fatwa Kontemporer yang di tulis oleh syiekh Yusuf Qardawi yang memberikan penjelasan di mana kita akan sampai pada kesimpulan bahwa menurut Beliau transplantasi adalah suatu hal yang di perbolehkan baik itu di lakukan di masa pendonor masih hidup ataupun sudah meninggal baik muslim maupun non muslim , akan tetapi kebolehan tersebut bukanlah suatu kebolehan yang bersifat mutlak tanpa syarat melainkan ada ketentuan –ketentuan yang harus di perhatikan.  
Beliau mengawali pembahasan seputar transplantasi dengan mengajak kita untuk memahami apakah  seseorang  itu  memiliki  tubuhnya sendiri  sehingga ia dapat  mempergunakannya   sekehendak hati, misalnya dengan mendonorkan atau lainnya,  Atau apakah tubuh itu merupakan titipan  dari  Allah  yang  tidak boleh di pergunakan  kecuali  dengan izin-Nya.
Didalam  kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat (bahaya) itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk  menolong  orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, terluka,  kelaparan,  mengobati orang yang sakit, dan  menyelamatkan orang yang  menghadapi   bahaya,   baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka  tidak  diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar  (bencana,  bahaya)  yang  menimpa   seseorang,  tetapi  dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu  menghilangkannya,  atau  tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
Apabila  seorang  muslim  dibenarkan  menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, maka diperbolehkan pula seorang muslim mempertaruhkan sebagian    wujud   materiilnya   (organ   tubuhnya)   untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya.[11]
Maka dari itu dengan jelas Syaekh Yusuf Qardawi mengatakan bahwa upaya menghilangkan penderitaan seorang Muslim dengan cara memberikan donor organ tubuh yang sehat  kepadanya adalah merupakan tindakan yang di perkenankan syara’ bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Akan tetapi yang harus di perhatikan,  masih menurut Beliau kebolehan ini bukanlah bersifat mutlak, bebas tanpa syarat, melainkan tindakan ini bisa di benarkan jika memang tidak menimbulkan mudarat (bahaya) bagi si pendonor. [12] Dalam kata lain jika seseorang melakukan donor dan ternyata itu mengakibatkan bahaya, kesengsaraan pada dirinya maka tindakan itu tidak bisa di benarkan syara’. [13]
Oleh sebab itu,  tidak  diperkenankan  seseorang  mendonorkan organ  tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena  dia  tidak  mungkin  dapat  hidup tanpa   adanya   organ  tersebut;  dan  tidak  diperkenankan menghilangkan dharar  dari  orang  lain  dengan  menimbulkan dharar  pada dirinya.  Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi:
 "Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa)  itu harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi: "Dharar  itu  tidak  boleh  dihilangkan  dengan  menimbulkan dharar pula."[14]





4

BAB V
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
   Transplantasi organ tubuh yang dilakukan oleh seorang muslim atau non muslim boleh dilakukan  ketika resipien benar-benar sangat membutuhkan /akan terjadi kematian  ketika resipien  tidak menerima organ dari pendonor.
3.2 Saran
Saran saya pendonor dan resipien beda agama menurut pandangan agama  itu boleh untuk menyelamat kan orang  benar-benar sangat membutuhkan /akan terjadi kematian  ketika resipien  tidak menerima organ dari pendonor.












5



DAFTAR PUSTAKA
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/02/transfusi-darah-menurut-pandangan-islam.html
http://0sprey.wordpress.com/2013/05/29/donor-darah-ditinjau-dari-perspektif-agama-islam/
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/11/07/15/lodpqn-transplantasi-organ-tubuh-jadi-bahasan-muslimat-nu
http://indonesiaindonesia.com/f/13695-transfusi-darah/
http://anggie-myblog.blogspot.com/2011/04/transplantasi-organ-tubuh.html
http://keperawatanreligionirvan.wordpress.com/
http://keperawatanreligiondinnyria.wordpress.com/











6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Askep Meningitis

CATATAN ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN IDENTITAS KLIEN                Nama (Initial)                            : Sdr. Sukir Umur    ...