PENDONOR
DAN RESIPIEN GINJAL BEDA AGAMA
NAJIT
ABDULLAH
20150660023
D3
KEPERAWATAN
UIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullohi
wabarokatu
Puji Syukur Atas Kehadirat Allah swt, atas segala
rahmat dan karunianya sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini mempunyai
tujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa dan masyarakat
Makalah ini berjudul pendonor dan resipien ginjal beda agama dan
hukum menurut pandangan islam.
Dalam kesempatan ini saya ucapkan terimakasih kepada
dosen pembimbing, yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan makalah
ini.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat
bagi teman-teman, dosen dan masyarakat saya mohon maaf dan saya juga dengan
terbuka menerima setiap kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak
supaya isi makalah ini semakin bermutu.
Surabaya, 26 maret 2016
Penulis,
ii
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………….ii
DAFTAR
ISI……………………………...iii
BAB
I PENDAHULUAN………………….1
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
BAB
II LANDASAN TEORI…………….,,2
2.1
Al qur’an
2.2
As sunah
BAB
III GAMBARAN UMUM…………..3
BAB
IV PEMBAHASAN…………………4
BAB
V PENUTUP………………………..5
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA…………………….6
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Dalam dunia medis, donor berarti orang yang menyumbangkan darah atau
organ kepada orang lain dengan tujuan
untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan. Ulama fikih menetapkan bahwa
perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama manusia yang
amat membutuhkan. Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk kemaslahatan
umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk kemudaratan atau
yang merugikan manusia.
Menyelamatkan nyawa orang lain adalah salah satu bentuk pemeliharaan
terhadap ad-daruriyyat al-khamsah (lima kebutuhan pokok) yang dituntut oleh
syariat Islam. Berkaitan dengan darah hasil bekam, ulama Mazhab Hanafi
mengatakan bahwa Abu Tayyibah, tukang bekam Nabi SAW, sengaja meminum darah
hasil bekam dari Nabi SAW dengan tujuan mendapatkan berkah dari darah tersebut.
Padahal Nabi SAW melarang untuk meminumnya. Menurut Mazhab Hanafi, larangan
tersebut disebabkan darah hasil bekam tersebut sudah diletakkan sebelumnya
dalam sebuah bejana, sehingga darah itu sudah terpisah dari tubuh.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah ”transplantasi
dan resepien beda agama”
1.3 TUJUAN
Agar perawat dapat memberikan organ
orang muslim kepada orang muslim dan non muslim kepada nonmuslim.
1
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Al qur’an
1.Firman Allah
dalam surat Al-Baqaroah: 195
وَأَنْفِقُوا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya:”Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
2.2 As sunah
2.Hadits
Rasulullah:
لا ضرر
ولا ضرار
Artinya: ”Tidak
di perbolehkanadanya bahayapada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri
orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
2
BAB
III
GAMBARAN
UMUM OBYEK PENULISAN
transplantasi adalah suatu hal yang di
perbolehkan baik itu di lakukan di masa pendonor masih hidup ataupun sudah
meninggal baik muslim maupun non muslim , akan tetapi kebolehan tersebut
bukanlah suatu kebolehan yang bersifat mutlak tanpa syarat melainkan ada
ketentuan –ketentuan yang harus di perhatikan.
3
BAB
IV
PEMBAHASAN
1. Transplantasi Organ
Transplantasi adalah perpindahan sebagian
atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau
pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang
lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau
organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan
pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ
dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di
tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak
atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari
pendonor.
Transplantasi organ adalah proses pendonoran organ
tubuh kepada orang yang membutuhkan
organ tersebut demi menunjang hidupnya. Orang yang mendonorkan organnya disebut
pendonor dan orang yang menerimanya disebut resipien. Sebenarnya tujuan dari
transplantasi organ ini baik, yaitu menunjang hidup sang resipien. Biasanya
organ tubuh yang didonorkan adalah jantung, ginjal, dan mata.
Fatwa- Fatwa Kontemporer yang di tulis oleh
syiekh Yusuf Qardawi yang memberikan penjelasan di mana kita akan sampai pada
kesimpulan bahwa menurut Beliau transplantasi adalah suatu hal yang di
perbolehkan baik itu di lakukan di masa pendonor masih hidup ataupun sudah
meninggal baik muslim maupun non muslim , akan tetapi kebolehan tersebut bukanlah
suatu kebolehan yang bersifat mutlak tanpa syarat melainkan ada ketentuan
–ketentuan yang harus di perhatikan.
Beliau mengawali pembahasan seputar
transplantasi dengan mengajak kita untuk memahami apakah seseorang
itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hati, misalnya dengan mendonorkan
atau lainnya, Atau apakah tubuh itu
merupakan titipan dari Allah
yang tidak boleh di pergunakan kecuali
dengan izin-Nya.
Didalam
kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat (bahaya) itu harus dihilangkan
sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong
orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, terluka, kelaparan,
mengobati orang yang sakit, dan
menyelamatkan orang yang
menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka
tidak diperkenankan seorang
muslim yang melihat suatu dharar
(bencana, bahaya) yang
menimpa seseorang, tetapi
dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau
tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
Apabila
seorang muslim dibenarkan
menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam,
atau masuk ke tengah-tengah jilatan api untuk memadamkan kebakaran, maka
diperbolehkan pula seorang muslim mempertaruhkan sebagian wujud
materiilnya (organ tubuhnya)
untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya.[11]
Maka dari itu dengan jelas Syaekh Yusuf
Qardawi mengatakan bahwa upaya menghilangkan penderitaan seorang Muslim dengan
cara memberikan donor organ tubuh yang sehat
kepadanya adalah merupakan tindakan yang di perkenankan syara’ bahkan
terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Akan tetapi yang harus di
perhatikan, masih menurut Beliau
kebolehan ini bukanlah bersifat mutlak, bebas tanpa syarat, melainkan tindakan
ini bisa di benarkan jika memang tidak menimbulkan mudarat (bahaya) bagi si
pendonor. [12] Dalam kata lain jika seseorang melakukan donor dan ternyata itu
mengakibatkan bahaya, kesengsaraan pada dirinya maka tindakan itu tidak bisa di
benarkan syara’. [13]
Oleh sebab itu, tidak
diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya,
misalnya hati atau jantung, karena
dia tidak mungkin
dapat hidup tanpa adanya
organ tersebut; dan
tidak diperkenankan menghilangkan
dharar dari orang
lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya.
Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi:
"Dharar (bahaya, kemelaratan,
kesengsaraan, nestapa) itu harus
dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi: "Dharar itu
tidak boleh dihilangkan
dengan menimbulkan dharar
pula."[14]
4
BAB
V
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Transplantasi organ tubuh yang dilakukan
oleh seorang muslim atau non muslim boleh dilakukan ketika resipien benar-benar sangat
membutuhkan /akan terjadi kematian
ketika resipien tidak menerima
organ dari pendonor.
3.2 Saran
Saran saya
pendonor dan resipien beda agama menurut pandangan agama itu boleh untuk menyelamat kan orang benar-benar sangat membutuhkan /akan terjadi
kematian ketika resipien tidak menerima organ dari pendonor.
5
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/02/transfusi-darah-menurut-pandangan-islam.html
http://0sprey.wordpress.com/2013/05/29/donor-darah-ditinjau-dari-perspektif-agama-islam/
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/11/07/15/lodpqn-transplantasi-organ-tubuh-jadi-bahasan-muslimat-nu
http://indonesiaindonesia.com/f/13695-transfusi-darah/
http://anggie-myblog.blogspot.com/2011/04/transplantasi-organ-tubuh.html
http://keperawatanreligionirvan.wordpress.com/
http://keperawatanreligiondinnyria.wordpress.com/
6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar